Perspektif Syariah terhadap Praktik Monopoli di E-Commerce : Studi Kasus Shopee

Penulis

  • Aris Badaruddin Thoha STMIK EL RAHMA Yogyakarta Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61805/fahma.v23i1.160

Kata Kunci:

Marketplace, Shopee, Monopoli

Abstrak

Shopee, yang merupakan salah satu platform e-commerce teratas, telah berhasil menarik perhatian konsumen melalui strategi pemasaran yang agresif. Meskipun Shopee memiliki pangsa pasar yang dominan, praktik monopoli menjadi isu yang perlu diperhatikan karena dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lain.

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis untuk memahami praktik monopoli di Shopee dari perspektif syariah. Metode yang diterapkan dalam penelitian adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data, digunakan sumber data sekunder, yang diperoleh dari berbagai literatur serta karya ilmiah yang berhubungan dengan topik monopoli.

Dominasi pangsa pasar Shopee menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan bagi penjual kecil yang tertekan untuk menurunkan harga demi bersaing. Strategi pemasaran Shopee yang agresif, termasuk iklan masif dan promosi besar-besaran, meningkatkan kesadaran merek dan menarik lebih banyak pengguna. Namun, strategi ini dapat menciptakan ketergantungan pada diskon dan merugikan penjual kecil. Dalam hal pengiriman, Shopee mengutamakan perusahaan afiliasi, yang dapat merugikan kompetitor dan menciptakan ketidakadilan.

Praktik monopoli di Shopee bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi. Perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama, dimana monopoli dapat mengurangi daya tawar konsumen. Dalam hal etika bisnis, dominasi pasar Shopee tetap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi praktik bisnis yang sesuai syariah. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik monopoli Shopee dapat merugikan kompetitor dan konsumen, meskipun menawarkan kemudahan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Reza Pahlevi, ”Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Diperkirakan Capai US$137,5 Miliar pada2025,”https://databoks.katadata.co.id/teknologitelekomunikasi/statistik/578053fb8bceef8/nilai-transaksi-e-commerce-indonesia-diperkirakan-capai-us1375-miliar-pada-2025, diakses tanggal 4 September 2024 pukul 09.00

APJII, “Hasil Survei Internet APJII 2023,” https://survei.apjii.or.id/survei/group/8, diakses tanggal 4 September 2024 pukul 09.15

Siaran pers KPPU no Nomor 39/KPPU-PR/V/2024, dipublikasikan pada 28 Mei 2024 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

DPR-RI, “Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, https://www.regulasip.id/regulasi/1466, diakses tanggal 4 September 2024 pukul 09.15

Anriza Witi Nasution, Rahmad Azahar Siregar, Isnaini Harahap, “Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam,” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, vol. 22, no. 2 , pp. 920-925, 2022, doi : 10.33087/jiubj.v22i2.2090

Ginting, E. D., “Monopoli Dalam Islam,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, vol. 3, no. 1, pp. 50-59, 2016, doi : 10.31289/jiph.v3i1.1891

Imronah, A., “Struktur Pasar Dan Persaingan Harga Pasar Persaingan Sempurna,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, vol. 1, no. 1, pp. 26-35, 2022, doi : https://doi.org/10.57210/j-ebi.v1i01.116

Qasim, Y., Al-Tamil at-Tijariyyi fi Mijan asy-Syariah, 1988, Dar an-Nadhoh al-Arabiyyah, Kairo.

. Abdillah, Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Monopoli, Disertasi, Sekolah Pascasarjana, UIN Syarif Hidayatullah, 2022, Jakarta.

Dahlan, A.Z., Ensiklopedi Hukum Islam, 2006, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Sabiq, S., Fiqh al-Sunnah, 1981, Dar al-Fikr, Libanon.

Ahmad P, Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Popular, 1994, Arloka, Surabaya.

Abdillah, Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Monopoli, Disertasi, Sekolah Pascasarjana, UIN Syarif Hidayatullah, 2022, Jakarta.

Putri, A.E., “Implementasi Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Melakukan Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, vol. 1, no. 1, pp. 260-274, 2023, doi : https://doi.org/10.61132/santri.v1i6.130

Syahputri, T.F., Suryaningsih, S.A., “Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Sembako di Pasar Kedurus Surabaya,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, vol. 5, no. 1. Pp. 146-159, 2022, doi : https://doi.org/10.26740/jekobi.v5n1.p146-159

Asih, E.M., “Analisis pada Shopee sebagai E-Commerce Terpopuler di Indonesia,” Jurnal Ekonomi Bisnis Antartika, vol. 2, no. 1, pp. 73-79, 2024, doi : https://doi.org/10.70052/jeba.v2i1.299

Rifda Aufa Putri, “Perusahaan E-Commerce Mana yang Paling Berpengaruh di Asia Tenggara pada Q1 2022?,” https://iprice.co.id/trend/insights/laporan-perusahaan-e-commerce-mana-yang-paling-berpengaruh-di-asia-tenggara-pada-q1-2022/, diakses tanggal 4 September 2024 pukul 09.21

Unduhan

Diterbitkan

04-02-2025

Cara Mengutip

Perspektif Syariah terhadap Praktik Monopoli di E-Commerce : Studi Kasus Shopee. (2025). Jurnal Informatika Komputer, Bisnis Dan Manajemen, 23(1), 56-65. https://doi.org/10.61805/fahma.v23i1.160